Sritex Pailit, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus Industri
Jakarta, PaFI Indonesia — Pemerintah segera menyiapkan insentif dan kredit khusus untuk menjaga industri padat karya di tengah kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit.
Ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kepastian pemberian insentif dan kredit khusus diputuskan usai Airlangga mengumpulkan 7 menteri ekonomi di Kabinet Merah Putih.
“Sedang akan diusulkan, usulan baru untuk kredit investasi atau revitalisasi daripada industri berbasis padat karya,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Menko Airlangga memang tak menyebut secara spesifik soal kasus pailit Sritex. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk industri padat karya.
Ia menekankan pemerintah sedang menyiapkan langkah agar industri Tanah Air kompetitif. Di lain sisi, sektor ini diharapkan bisa terlindungi dari berbagai ancaman.
“Salah satunya tentu langkah-langkah perlindungan sudah disampaikan, baik dari Kementerian Perindustrian maupun dari Kementerian Perdagangan dalam bentuk safeguard. Jadi, beberapa safeguard yang sudah jatuh tempo ini akan kita lanjutkan,” jelas Airlangga.
“Kemudian, pemerintah juga akan melakukan insentif khusus, seperti insentif khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan,” tambahnya.
Airlangga menyebut saat ini pemerintah masih menyiapkan SKIM untuk kredit investasi. Ia menegaskan teknis dari pembiayaan khusus ini akan dibahas dengan Kementerian Keuangan hingga Bank Himbara.
Di lain sisi, Airlangga menyoroti sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia. Ia menekankan Kemenperin akan mengurus sejumlah larangan dan pembatasan (lartas) impor hingga mengatur harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk beberapa sektor industri.
“Bea Cukai telah memberikan izin bahwa Sritex bisa terus melakukan operasi ekspor dan impor. Ini merupakan langkah yang sudah pernah diterapkan pada perusahaan lain yang berada di kawasan berikat di Jawa Barat,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa umumnya izin untuk ekspor dan impor terhenti pada perusahaan yang dinyatakan pailit. Namun, Sritex akan tetap melanjutkan aktivitas tersebut dengan dukungan dari kurator serta pihak Bea Cukai. “Walau kembali dipailitkan, kami sudah melakukan pertemuan dengan kurator untuk memastikan izin ekspor dan impor ini tetap berlanjut,” tambahnya.
Saat ini, Sritex memang baru dinyatakan pailit, tetapi perusahaan memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi dan mengubah keputusan pailit yang dikeluarkan sebelumnya. Oleh karena itu, mereka memiliki peluang untuk terus beroperasi di tengah tantangan ini.