Jakarta, 7 Oktober 2024 – Parlemen Indonesia akhirnya menyetujui pencoblosan elektronik dan mengesahkan Undang-Undang Reformasi Pemilu pada rapat paripurna yang digelar kemarin malam. UU baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk penerapan pencoblosan elektronik (e-voting) yang dijadwalkan akan dimulai pada Pemilu 2029. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pemilu di Indonesia, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi global.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia. “Undang-Undang ini adalah hasil dari kerja keras berbagai pihak untuk memastikan bahwa pemilu di masa depan akan lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat.
Penerapan E-Voting dan Modernisasi Sistem Pemilu Pencoblosan Elektronik
Dalam UU tersebut, pencoblosan elektronik akan menggantikan sistem pencoblosan manual yang selama ini digunakan. E-voting akan memanfaatkan perangkat teknologi digital yang terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecurangan dan meningkatkan akurasi hasil penghitungan suara secara real-time.
Selain itu, UU ini juga mencakup penataan ulang daerah pemilihan (dapil) untuk menciptakan proporsi representasi yang lebih adil di berbagai wilayah Indonesia. Penataan dapil ini didasarkan pada jumlah penduduk dan luas wilayah, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan jumlah pemilih antar-dapil yang sering menjadi isu dalam pemilu sebelumnya.
Dukungan dan Kritik dari Berbagai Pihak Tentang Pencoblosan Elektronik
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penerapan e-voting akan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempercepat proses rekapitulasi suara.
“Dengan e-voting, kita bisa mengurangi potensi kecurangan dan mempersingkat waktu penghitungan suara. Ini penting agar hasil pemilu dapat segera diumumkan dengan akurat dan transparan,” ujar Airlangga.
Namun, tidak semua pihak menyambut baik perubahan ini.
“Kita harus memastikan bahwa teknologi yang digunakan benar-benar aman dan tidak mudah diretas. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting agar mereka memahami dan percaya pada sistem ini,” kata Mardani.
Tahapan Implementasi dan Persiapan Infrastruktur
Untuk memastikan keberhasilan implementasi e-voting, pemerintah merencanakan uji coba sistem ini di beberapa daerah pada Pemilu 2027 sebelum diberlakukan secara nasional pada Pemilu 2029. Daerah yang dipilih untuk uji coba adalah wilayah perkotaan dan pedesaan yang memiliki akses internet memadai, guna mengukur efektivitas dan respons masyarakat terhadap teknologi baru ini.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan pentingnya pendidikan pemilih dalam masa transisi ini.
Tanggapan Masyarakat dan Pakar
Masyarakat memberikan tanggapan beragam terkait keputusan ini. Sebagian menyambut baik, terutama generasi muda yang menganggap e-voting sebagai langkah modern yang praktis dan efisien.