Mau Daftar PPPK 2024? Simak Bedanya dengan PNS

Jakarta, PaFI Indonesia — Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa (1/10).
Sementara itu, rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka lebih awal sejak 20 Agustus. Namun, apa perbedaan antara PNS dan PPPK?

Dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, terdapat dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya bekerja untuk pemerintah, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan antara PNS dan PPPK dapat dilihat dari status kepegawaian, hak kerja, pangkat dan jabatan, masa kerja, hingga proses seleksi.

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan PNS dan PPK berdasarkan UU No 5/2014.

1. Status kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya mereka menjadi pegawai negara.

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetapi dengan perjanjian kerja. Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Hak kerja

Baik PNS dan PPPK juga memiliki hak dan kewenangan yang dilindungi oleh hukum serta kewajiban yang perlu dilakukan. Dalam Undang Undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Namun, terdapat perbedaan hak yang mereka terima.

PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Aturan pengembangan kompetisi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:

PNS: pengembangan dilakukan 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
PPPK: pengembangan dilakukan 24 jam pelajaran dalam satu tahun.
Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

3. Pangkat dan jabatan

Perbedaan berikutnya adalah pangkat dan jabatan. CPNS yang menjadi PNS akan memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus naik setiap tahunnya. Mereka pun dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Di lain sisi, PPPK umumnya hanya dapat menjabat jabatan fungsional saja. PPPK juga tidak memiliki jenjang karier karena masa kerjanya telah ditentukan. Hal ini yang membuat PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

4. Masa kerja

Selanjutnya adalah perbedaan dalam masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Umumnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

5. Proses seleksi

Untuk mengikuti CPNS, peserta minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Selain itu, seleksi CPNS memiliki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil. Sementara untuk PPPK terdapat 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

6. Jenjang karier

PNS memiliki jenjang karier yang jelas dengan sistem promosi dan mutasi, serta dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Sementara PPPK, jenjang kariernya terbatas pada masa kontrak dan umumnya tidak dapat menduduki jabatan struktural, kecuali untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu.

7. Sanksi atau pemberhentian kerja

PNS memiliki mekanisme pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan disiplin PNS. Pemberhentian kerja dapat melalui proses yang panjang dan bertahap.

Sementara PPPK, sanksi atau pemberhentian kerja diatur dalam perjanjian kerja dan bisa diberhentikan lebih mudah apabila terjadi pelanggaran kontrak atau kinerja tidak memenuhi standar.

Meskipun PNS dan PPPK sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara, keduanya memiliki perbedaan dalam banyak hal. Pemahaman akan perbedaan ini tentunya sangat penting bagi Anda yang berminat untuk berkarier sebagai ASN.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK. Baik PNS maupun PPPK keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.